SELASA, 03 NOVEMBER 2026

Dalam upaya mengukuhkan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas tata kelola operasional rumah sakit, jajaran manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Metro. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Operation Room (OR) Sekretariat Daerah Kota Metro ini diikuti oleh jajaran direksi, bagian hukum, serta unit teknis rumah sakit bersama lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan draf regulasi daerah agar adaptif terhadap ketentuan hukum nasional yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa poin-poin aturan yang dirumuskan mampu mendukung fleksibilitas serta akuntabilitas tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Melalui kontribusi dan diskusi aktif dalam rapat ini, penyusunan Raperwali diharapkan menghasilkan payung hukum yang implementatif demi memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan publik di Kota Metro. Manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro menegaskan bahwa regulasi daerah yang matang di tingkat pemerintah kota akan menjadi pijakan kokoh dalam mengakselerasi pemenuhan standar keselamatan pasien dan optimalisasi sumber daya rumah sakit. Melalui partisipasi proaktif dalam pembahasan regulasi di Setda Kota Metro ini, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik demi menghadirkan layanan kesehatan yang unggul dan tepercaya bagi masyarakat.