SELASA, 29 SEPTEMBER 2026

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin transparan, efektif, dan akuntabel, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026. Forum strategis ini menghadirkan narasumber dari Tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Metro dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, selain itu hadir pula Kepala Ruangan dan Kepala Instalasi dari setiap Unit serta jajaran pengelola keuangan dan perencanaan di lingkungan rumah sakit. Melalui pemaparan materi yang komprehensif, Tim UKPBJ mengupas tuntas berbagai perubahan tata cara, penyesuaian regulasi, hingga optimasi pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik demi meminimalisasi risiko hukum serta meningkatkan efisiensi proses belanja modal maupun operasional rumah sakit.

Sebagai institusi penerap Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro terus berkomitmen menyelaraskan fleksibilitas operasional dengan ketaatan terhadap regulasi pengadaan nasional yang berlaku. Pimpinan rumah sakit menekankan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai Peraturan LKPP Terbaru ini sangat krusial untuk menjamin kelancaran pemenuhan sarana, prasarana, dan obat-obatan medis tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik. Melalui sinergi dan pendampingan berkelanjutan dari Tim UKPBJ Kota Metro, seluruh jajaran pengelola pengadaan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro optimistis dapat menjalankan proses PBJ secara profesional, tepat waktu, dan tepat mutu demi mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang unggul dan terpercaya bagi masyarakat.