YANG HARUS KITA KETAHUI TENTANG PDP, ODP, OTG, dan KONFIRMASI

Masyarakat sering dibingungkan dengan beberapa istilah kesehatan terkait Pandemi Covid-19.  Berikut Definisi Operasional beberapa istilah yang sering digunakan di Era Pandemi Covid-19 :

A.  PASIEN DALAM PENGAWASAN (PDP)

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat # DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal*.
  2. Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

B. ORANG DALAM PEMANTAUAN (ODP)

  1. Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal*.
  2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.

C.  ORANG TANPA GEJALA (OTG)

  • Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19/Positif Corona
  • Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Termasuk kontak erat adalah:

  1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
  2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dengan orang positif Corona  .
  3. Seserang yang bepergian bersama atau berada pada  satu kendaraan/ alat angkut  dengan orang positif Corona  .

D.  KASUS KONFIRMASI

Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif  atau secara awam disebut  Pasien Positif Corona.


Catatan:
^Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai pasien dalam pengawasan.
#Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.
*negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id.
**ISPA berat atau pneumonia berat (sesuai Bab III) adalah ➢
Pasien remaja atau dewasa dengan demam atau dalam pengawasan infeksi saluran napas, ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) 5 tahun, ≥30x/menit.

Sumber :

Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi Ke-4 Kemenkes RI Th. 2020