Sehubungan dengan Covid 19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh bapak Presiden Joko Widodo, maka RSUD Jend. A. Yani Metro mengambil langkah-langkah untuk mencegah atau memutus penyebaran virus Corona (Covid 19) terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 440/1487/LL-3.01/2020 Tentang Ketentuan Pendamping dan Pengunjung Pasien Dalam Rangka Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 di Area RSUD Jend. A. Yani Metro