
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A. Yani Metro menghadiri agenda briefing penting terkait Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri serta Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah Kota Metro pada Senin (13/7).
Agenda ini digelar sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Metro dalam menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik di seluruh instansi daerah, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam pengarahannya, perwakilan Sekretariat Daerah Kota Metro menekankan pentingnya sinergi dan komitmen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk RSUD Jend. A. Yani. Penilaian PEKPPP Mandiri dan pengawasan terhadap potensi maladministrasi ini bukan sekadar rutinitas evaluasi tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan hak-hidup masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel tetap terpenuhi.
Maladministrasi dalam Pelayanan adalah Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.
Menanggapi arahan tersebut, pihak RSUD Jend. A. Yani menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses penilaian. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, melengkapi indikator-indikator penilaian yang dipersyaratkan, serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) di semua lini pelayanan berjalan secara optimal tanpa celah maladministrasi.
