RSUD Jend. A. Yani Metro Telah Merawat Kasus Konfirmasi Covid-19 dan dinyatakan Sembuh
Sejak diumumkan pertama kali oleh pemerintah pusat pada 2 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air hingga kini masih terus bertambah.
Kasus pertama Covid-19 Provinsi Lampung diumumkan oleh juru bicara Covid 19 Provinsi Lampung pada bulan Maret 2020. Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang lalu lintas Pulau Sumatra-Jawa tak ayal memiliki resiko tinggi penyebaran kasus covid-19.
RSUD Jend. A. Yani Metro sebagai salah satu rumah sakit rujukan kasus covid-19 di Provinsi Lampung yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan RI, sejak bulan maret 2020 telah merawat pasien PDP, ODP dan Positif Covid-19 yang berasal Kota Metro dan beberapa Kabupaten lainnya.
Tim khusus penanganan Covid-19 RSUD Jend. A. Yani Metro terdiri dari tenaga madis, paramedis dan penunjang medis yang kompeten terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Penanganan pasien PDP, ODP dan terkonfirmasi positif dilaksanakan di Ruang Isolasi Khusus Covid-19 dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang berasal dari Kota Metro berjumlah 5orang. Dari 5 (lima) kasus tersebut 2 ( dua) diantaranya (pasien 01 dan 02) telah mendapatkan perawatan di ruang isolasi RSUD Jend. A. Yani Metro dan telah dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif, 1 (satu) kasus positif (pasien 03) dengan status OTG sedang menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Metro dengan kondisi sehat 2 (dua) kasus lainnya dirawat di Bandar Lampung
Protokol kesehatan di RSUD Jend. A. Yani Metro telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik untuk memahamkan masyarakat pentingnya mematuhi peraturan-peraturan baru di RSUD Jend. A. Yani Metro sebagai upaya melindung masyarakat dan petugas dalam penyebaran Covid-19.
Wajib Menggunakan Masker bagi yang sakit maupun yang sehat, Cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke tempat pelayanan RSUD Jend. A. Yani, Sosial Distancing/Jaga jarak di ruang tunggu merupakan protokol yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Selain itu juga diterapkan kebijakan meniadakan jam besuk untuk melindungi pasien rawat inap serta pembatasan keluarga yang menunggu pasien maksimal hanya 2 orang saja dengan menggunakan kartu tunggu. Menyambut New Normal sesuai instruksi pemerintah, mencegah penularan Covid-19 dengan tetap disiplin berperilaku hidup bersih dan sehat serta mematuhi protokol kesehatan harus menjadi kebiasaan baru bagi seluruh masyarakat. (Admin)