Persyaratan Jaminan

Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Walikota Metro No. 18 Tahun 2019

Persyaratan

Umum:

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu berobat/untuk pasien lama
  3. Rujukan

BPJS/asuransi lainnya:

  1. Kartu BPJS/asuransi
  2. Kartu berobat
  3. Surat kontrol pasien post rawat inap