Dalam era globalisasi dan teknologi yang sangat cepat perkembangannya, maka rumah sakit perlu terus menerus meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien secara berkesinambungan dan berkelanjutan bila tidak ingin ketinggalan dengan rumah sakit lain di tingkat nasional maupun internasional. Untuk menyikapi hal ini maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang mewajibkan rumah sakit untuk dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Tujuan dilakukannya akreditasi adalah agar rumah sakit dapat selalu meningkatkan mutu pelayanan dan dapat melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit . Selain itu rumah sakit sebagai institusi juga agar dapat mendukung program pemerintah dibidang kesehatan.

Penilaian akreditasi dilakukan oleh badan independen bak nasional maupun internasional menggunakan standar mutu dan keselamatan pasien. Oleh karena itu rumah sakit terus berupaya agar dapat memenuhi standar akreditasi tersebut. Peran sumberdaya manusia menjadi hal yang penting khususnya SDM yang bertanggung jawab terhadap mutu dan keselamatan pasien . Mereka perlu memahami standar akreditasi yang digunakan dan upaya upaya pencapaiannya dengan terus belajar dan berlatih tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Tanggal Pelaksanaan

Senin, 04 Maret 2024 pukul 07:00 s/d Kamis, 07 Maret 2024 pukul 16:30

Narasumber

Widya Iswara BAPELKES Provinsi Lampung