Kamis, 07 Maret 2024

Dengan bertempat di Aula RSUD Jend. A. Yani Metro pada hari ini telah berlangsung kesepakatan dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Daniel Paruhum Panggabean selaku Branch Manager PT TASPEN (Persero) dan dr. Fitri Agustina, M.K.M selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro.

Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mewujudkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam upaya memberikan pelayanan Program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta dengan menghargai bidang usaha masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang menjadi peserta pada perjanjian ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara.

Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi : penanganan dan perawatan pasien, pemberian surat jaminan dan penyelesaian pembayaran perawatan.

Masa berlakunya perjanjian ini selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.

(HUMAS RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro)