Masyarakat beranggapan bahwa setiap oang yang terindikasi terinfeksi Covid 19 harus di rawat di rumah sakit. Anggapan salah tersebut menyebabkan adanya penolakan sebagian masyarakat terhadap orang dengan status PDP/ODP dan memaksakan agar mereka harus segera di rawat untuk di isolasi di rumah sakit.
Karantina dapat dilakukan dirumahsecara mandiri ataupun di Rumah Sakit sesuai dengan kondisi seseorang. Karantina yang bagaimanakah yang seharusnya dilakukan dijelaskan pada Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi Ke-4 Kemenkes RI Th. 2020 sebagai berikut :

Sumber : Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi Ke-4 Kemenkes RI Th. 2020