Salah satu penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Rekam Medis Elektronik merupakan dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien, yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem elektronik ini menjadi tempat penyimpanan informasi elektronik berupa status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya.

Penerapan Rekam Medis Elektronik tentunya akan membantu tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola data pasien, untuk kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan pelayanan yang memperhatikan keselamatan pasien.Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan, yang mana data yang diproses pada Rekam Medis Elektronik tersebut, merupakan data pribadi spesifik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu data rekam medis wajib terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT yang merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Data yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT akan mempermudah pasien dan masyarakat mengakses data kesehatan dirinya dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan melalui SATUSEHAT mobile atau untuk tujuan rujukan, pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan dan penyusunan kebijakan.Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, maka diperlukan percepatan penerapan Rekam Medis Elektronik pada RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.Kegiatan pelatihan pendampingan Rekam Medis Elektronik dilakukan pada 16 Juni 2025 sampai 30 Juni 2025, dengan peserta dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga penunjang medis.

Simulasi Implementasi Rekam Medis Elektronik pada Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi Rawat Inap dimulai pada tanggal 10 Juli 2025. Cut Off Rawat Jalan pada tanggal 14 Juli 2025. Dan Cut Off Rawat Inap pada tanggal 18 Juli 2025 pada pukul 02.00 WIB sampai 06.00 WIB. Dengan diterapkannya Rekam Medis Elektronik di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, diharapkan terjadi peningkatan kualitas perawatan pasien, kolaborasi yang lebih baik antar petugas medis, dokumentasi yang lebih lengkap dan efisien serta keamanan data yang lebih baik. Dengan Rekam Medis Elektronik, tenaga medis dapat mengakses data pasien dengan cepat dan akurat, sehingga mempercepat pengambilan keputusan dalam proses perawatan.